Sabtu, 20 Februari 2021

Terapkan Protokol Kesehatan, Ciptakan Sekolah Aman

Protokol kesehatan di sekolah merupakan aturan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit COVID-19 yang diakibatkan virus Corona di institusi pendidikan. Lantas, bagi sekolah yang telah diizinkan untuk melakukan tatap muka di kelas, seperti apa protokol kesehatan yang ditetapkan? 

Protokol Kesehatan Sekolah Saat Tatap Muka

Dikutip dari Panduan yang dikeluarkan Kemendikbud, berikut ini sejumlah protokol kesehatan untuk kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan selama pandemi Covid-19. 

Protokol kesehatan bagi warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik termasuk pengantar atau penjemput protokol kesehatan selama kegiatan tatap muka dari sejak sebelum berangkat di dalam kelas hingga pulang adalah sebagai berikut:

Sebelum berangkat: 


Sarapan atau konsumsi gizi seimbang 

Pastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu lebih dari sama dengan 37,3 derajat celcius, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan atau sesak nafas 

Pastikan menggunakan masker kain 3  lapis atau 2  lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor 

Bawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) 

Bawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan 

Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.

Selama Perjalanan 

Gunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter 

Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu 

Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.

Sebelum masuk gerbang 

Pengantaran hanya sampai di lokasi yang telah ditentukan 

Ikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas; 

Lakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas

Selama Kegiatan Belajar Mengajar 

Gunakan masker dan terapkan jaga jarak minimal 1,5 meter 

Gunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi 

Dilarang pinjam-meminjam peralatan 

Berikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak 

Melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan

Tags :

bm

SD NUSANTARA

KI HAJAR DEWANTARA

  • " Ing ngarso sang Tulodo " ( Di depan memberi Contoh )
  • " Ing Madyo Mangun Karso " ( Di tengah Memberi Bimbingan )
  • " Tut Wuri Handayani " (Di belakang Memberi Dorongan )

  • : Rumah Soft
  • : 13 Februari 1979
  • : Bengkayang - Kalimantan Barat
  • : myrumahsoft@gmail.com
  • : +6281333717555

Posting Komentar